PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 72
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menjadi unsur dalam Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH ini.
