Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Nubatukan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, yang meliputi wilayah: a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan, terdiri dari:
Kelurahan Lewoleba Tengah;
Kelurahan Lewoleba Timur;
Kelurahan Lewoleba Barat;
Kelurahan Lewoleba Utara;
Kelurahan Lewoleba Selatan;
Desa Baolangu. b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Naga Wutung, terdiri dari:
Desa Watokobu;
Desa Belobatang;
Desa Waijarang. (2) Wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nubatukan, maka wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
