PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kuanfatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah: a. Desa Kuanfatu; b. Desa Kakan; c. Desa Basmuti; d. Desa Oebaki; e. Desa Olais; f. Desa Lasi; g. Desa Kusi; h. Desa Tuapakas; i. Desa Kualin; j. Desa Oni;
k. Desa Kelle; (2) Wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Selatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kuanfatu, maka wilayah Kecamatan Amanuban Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
