Pasal 91
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas:
unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris jurusan;
unsur pelaksana para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur akademi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
