Pasal 90
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada akademi yang bersangkutan. (2) Senat akademi mempunyai tugas pokok:
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi;
menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang bersangkutan;
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara akademi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Rektor;
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua jurusan dan wakil dosen. (4) Senat akademi dipimpin oleh Direktur didampingi oleh Sekretaris akademi yang dipilih dari antara anggota senat akademi.
