Pasal 17
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas academika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan:
untuk merugikan pribadi lain,
semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melaksanakannya.
