PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 16
BAB 5 — PENILAIAN HASIL BELAJAR
(1) Ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Sarjana. (2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Magister. (3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi
untuk memperoleh gelar Doktor.
