PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada waktunya. (2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
