PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
