PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Tujuan Perusahaan ialah mengusahakan dan mengembangkan pelayanan angkutan penumpang dan barang di atas jalan raya dengan kendaraan bermotor guna mempertinggi kelancaran hubungan- hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dan bangsa dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
