PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
