PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 233 Tahun 1961 dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum DAMRI disingkat PERUM DAMRI. (2) PERUM DAMRI berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (3) Sebagai Perusahaan yang memberikan jasa angkutan umum di jalan raya, PERUM DAMRI wajib melaksanakan peraturan-peraturan tentang angkutan jalan raya dan angkutan kota yang ditetapkan oleh Pemerintah atau oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah pelayanannya.
