PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum DAMRI; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum DAMRI; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum DAMRI; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum DAMRI.
