Pasal 9
Tentang Tata-tertib Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan; Pasal 10. Tentang Uang Sidang (1) Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota- pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 40,-(empat puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap- tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. (2) Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 40,-(empat puluh rupiah), untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. Pasal 11. Tentang Biaya Perjalanan. Anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang bertempat kedudukan di luar tempat kedudukan Dewan dan yang memenuhi undangan Dewan untuk menghadiri rapat, demikian juga anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang diberikan perintah oleh Dewan untuk menjalankan sesuatu tugas di luar tempat kedudukannya, mendapat biaya perjalanan dan penginapan menurut golongan I Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil No.33
tahun 1955. Pasal 12. Tentang Biaya Dewan Segala biaya untuk keperluan Dewan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Perburuhan m.a. 13.6.1.13. Pasal 13. Peraturan ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tentang penempatan tenaga asing. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Menteri Perburuhan, SAMJONO Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 50
