PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958 tentang DEWAN PERTIMBANGAN TENAGA ASING
Pasal 7
Tentang Hak Suara (1) Anggota dan anggota-pengganti mempunyai satu suara. (2) Penasehat ahli, sekretaris dan pembantu-pembantunya tidak mempunyai hak suara. Pasal 8. Tentang Sekretaris Sekretaris Dewan diselenggarakan oleh Kantor Pusat Jawatan Penempatan Tenaga.
