Pasal 178
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol9 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346); b. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131); dan c. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2OO7 tent"ang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanj aan dan Toko Modern, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No284804A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 15 Januari 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd. SK No284649A na Djaman REPUEU( INDONESIA PENJEI-A.SAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN I. UMUM Dalam rangka menghadapi dinamika pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, yang didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk beberapa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih, antara lain 7 (tqluh) kementerian koordinator termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan tujuan utama yaitu untuk optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah terutama bidang perekonomian dan bidang pangan. Dengan adanya perubahan penataan tugas, fungsi, organisasi, dan nomenklatur kementerian negara tersebut, terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sehingga perlu mengubah ketentuan kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Selain hal tersebut, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan memperhatikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta upaya untuk penguatan Distribusi dan memberikan kemudahan berusaha, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah di bidang Perdagangan dalam negeri serta perlindungan Konsumen dan tertib niage antara lain sarana Perdagangan dan distribusi barang, standardisasi dan metrologi legal, serta pengawasan. II. PASAL. . . SK No 284802 A IN II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
