PP
PENAMBAHAN PET\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun lg72 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1972 Nomor 3T), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
