PP
PENAMBAHAN PET\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: pT a. status Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20OZ tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata pT Indonesia menjadi pemegang saham Pengembangan Pariwisata Indonesia.
