PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 88
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87, Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
(2lTata. . .
SK No 048271 A
PRESIDEN
(21 Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Ratryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
