PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 65
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pelatihan penyegararl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di:
- lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
- daerah latihan militer; dan/atau
- kesatuan Tentara Nasional Indonesia setingkat batalyon.
