PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraan PKBN;
- pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi;
- pengelolaanKomponenPendukung;
- pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
- Mobilisasi dan Demobilisasi.
Bagian Kesatu Umum
