PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 201O
Pasal 2A
Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinamai Caruban.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
