PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 201O
Pasal 2A
Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinamai Caruban.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai b tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2079
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri , Deputi Bidang Hukum undangan,
Sukardi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dengan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun; b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20IO Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5134);
