PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 80
BAB 6 — ### PRAKTIK KEDOKTERAN HEWAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap pedoman praktik kedokteran
Hewan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Otoritas Veteriner nasional dan
organisasi profesi kedokteran Hewan setiap tahun.
