PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 79
BAB 6 — ### PRAKTIK KEDOKTERAN HEWAN
(1) Pengawasan terhadap praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh
Otoritas Veteriner dan organisasi profesi kedokteran Hewan.
(2) Otoritas Veteriner melakukan pengawasan terhadap kegiatan praktik kedokteran Hewan sesuai dengan
pedoman praktik kedokteran Hewan.
(3) Organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pengawasan atas mutu pelayanan medik yang diberikan
oleh Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan pedoman praktik kedokteran Hewan.
