PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 23
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan:
mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; atau
11 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
- melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
