PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 22
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib:
melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan
melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yang merupakan tindak lanjut dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
