PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
