PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
