PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 85
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a
dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
- kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 36
- rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
- kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
- potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
- potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
- proses dan tata cara perpindahan; dan
- hak dan kewajiban Transmigran.
(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
