PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 84
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 mencakup kegiatan:
- pelayanan informasi;
- pelayanan pendaftaran dan seleksi;
- pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran;
- pelayanan perpindahan; dan
- pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
