PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 77
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 dilaksanakan melalui kegiatan:
- penataan penduduk setempat; dan
- fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat.
Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat
