PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 76
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (3) huruf b diarahkan untuk:
- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 34
(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.
