PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 73
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 33
(2) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang menghubungkan:
- antarSP dalam 1 (satu) SKP;
- antarzona dalam 1 (satu) KPB;
- antarSKP; dan
- antara SKP dengan KPB.
(3) Pembangunan jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dasar Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
