Pasal 72
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b
dilaksanakan dengan menyediakan:
- zona permukiman;
- zona industri;
- zona perdagangan dan jasa;
- zona pelayanan umum;
- ruang terbuka hijau; dan
- jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(2) Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.
(3) Penyediaan zona industri dan zona perdagangan dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya.
(4) Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana
pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB.
(7) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB
dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
