PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 62
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi disusun berdasarkan indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
