PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 61
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 28
(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
- rencana pengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
