Pasal 56
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup rencana:
- pemenuhan kebutuhan pangan;
- penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
- pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
- pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana SP; dan
- pengelolaan aset desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 25
(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup rencana:
- pelayanan pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana;
- pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
- pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.
(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental
spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup rencana:
- pembinaan kehidupan beragama; dan
- pembinaan kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani.
(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.
(5) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang pengelolaan
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup rencana:
- pengendalian hama terpadu;
- rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
- pengembangan lembaga kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
- pemantauan lingkungan.
