PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 55
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling sedikit memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam.
(2) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan.
(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan
dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.
