PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 48
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Rencana Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
