Pasal 47
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 22
(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKP.
(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan rencana detail KPB.
(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT.
(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.
