PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
- pembangunan SP-Baru;
- pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
- pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- pengembangan investasi;
- pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP- Pugar; dan/atau
- SP-Tempatan.
