PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 120
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)
huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan pola usaha pokok;
- pengembangan sarana kawasan; dan
- pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 49
(2) Penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan.
