Pasal 119
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- penyediaan jasa, barang, dan modal;
- penanaman modal; dan
- penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat.
(2) Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan dari Menteri.
(4) Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
