PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 104
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok.
(2) Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan
kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Bagian Kedua Jenis Transmigrasi
