PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 103
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis
kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 43
Bagian Kesatu Umum
