Pasal 101
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 42
fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis.
(2) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (7) telah dibentuk, pemerintah daerah menugaskan Badan Pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
