Pasal 100
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)
huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan KPB.
(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemerintah daerah dapat membentuk Badan Pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
