PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 4 — PROGRAM PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN TKI
Pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui:
pembinaan mental kerohanian;
pembinaan fisik, disiplin, dan kepribadian;
sosialisasi budaya, adat istiadat, dan kondisi negara tujuan;
pelaksanaan pelatihan calon TKI;
pelayanan pemberangkatan dan kepulangan;
pemberian pemahaman terhadap tugas dan fungsi Perwakilan;
pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban TKI;
pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban PPTKIS;
penyelesaian perselisihan calon TKI/TKI; dan
pelayanan pemulangan TKI bermasalah.
BAB V . . .
PELAPORAN
