PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam bentuk:
pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal;
fasilitasi pengurusan klaim asuransi;
fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang;
pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal;
fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan
penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
